MARKASJUDI88
- Gubernur Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Atau Yang Akrab Disapa Ahok Ditanya Seputar Permasalahan Yang Berhubungan Dengan Janji Pasangan Calon Nomor Tiga Anies Baswedan - Sandiaga Uno.Janji Anies - Sandi Salah Satunya Adalah Untuk Melarang Dan Menutup Semua Praktik Prostitusi Dan Salah Satunya Adalah Yang Heboh Di Hotel Alexis.Tetapi Ahok Hanya Tersenyum Sembari Tertawa Ketika Mendengar Pertanyaan Tersebut.
"Saya tidak tahu coba ditanyakan kepada gubernur baru saja hahaha ," ucap Ahok sewaktu di Balai Kota DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Selatan pada Kamis (20/4/2017).
MARKASJUDI88 AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA
- Janji Kampanye Non Program Yang Pernah Dijanjikan Oleh Pasangan Anies Dan Sandi Yaitu Menutup Hotel Alexis. Pertama Kali Janji Tersebut Diucapkan Anies Saat Sesi Debat Yang Diselenggarakan Oleh KPU Pada Hari Jumat (13/1/2017).Pada Saat Itu Anies Yang Sempat Memberikan Sindiran Kepada Kinerja Pemprov Dki Jakarta Yang Rajin Menggusur Akan Tetapi Tidak Melakukan Tindakan Apa Apa Terhadap Tempat Prostitusi.
"Untuk urusan pengusuran Pemprov DKI Jakarta tegas, Akan tetapi Untuk urusan prostitusi di Alexis lemah," ucap Anies.
Sebab Itu Kalau Nantinya Anies Dipercaya Memimpin Jakarta Maka Dirinya Pun Menegaskan Kalau Dirinya Akan Mengambil Sikap Tegas Tanpa Pandang Bulu Termasuk Juga Dlam Hal Prostitusi.
"Kita akan tegas menghadapi mereka," ujar Anies.
MARKASJUDI88 PREDIKSI TOGEL DAN BOLA TERAKURAT JITU
Untuk Diketahui Bahwa Hotel Alexis Adalah Sebuah Hotel Yang Berlokasi Di Jakarta Utara Yang Diketahui Telah Menjadi Tempat Praktik Prostitusi Yang Menawarkan Jasa Dari PSK Mancanegara.Menurut Anies, Hotel Alexis selama ini selalu lolos karena pembuat aturannya hanya diam. Anies menyatakan bahwa ia tidak hanya berkomitmen untuk menutup Hotel Alexis, tetapi juga semua tempat prostitusi yang ada di Jakarta.
Menurut dia, rencana untuk menutup tempat prostitusi di Jakarta bukanlah keinginan pribadinya, melainkan untuk menjalankan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Saya bekerja dengan perda, dan perda-nya adalah melarang prostitusi. Itu perdanya jadi bukan soal kemauan Anies, aspirasi Anies, ini perda-nya ada. Saya akan laksanakan perda ini," kata Anies.
Pasal 42 dalam Perda tersebut diketahui tentang pengaturan pelarangan praktik prostitusi di dki Jakarta. Peraturan yang terdiri dari tiga poin itu berbunyi: Setiap orang dilarang: a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial.

Komentar
Posting Komentar