MARKASJUDI88
- Terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok merasa bersyukur dengan dilangsungkannya persidangan ini.Menurut dirinya, persidangan kasus dugaan penodaan agama yang telah berjalan selama berbulan-bulan ini dapat memberi penjelasan kepada masyarakat awam.
"Saya bersyukur sebab didalam persidangan ini, saya bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki, dan saya percaya para majelis hakim yang memeriksa kasus ini, tentu akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan untuk kasus ini," ucap Ahok, saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Ahok didakwa karena disinyalir melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
MARKASJUDI88 GUDANG PREDIKSI TOGEL DAN BOLA TERJITU TERPERCAYA
Namun, jaksa penuntut umum menyatakan Ahok tidak memenuhi unsur penodaan agama.
Ahok didakwa bersalah karena telah melanggar Pasal 156 KUHP yang berbunyi tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Jaksa penuntut umum juga mengakui dan membenarkan kalau saya tidak terbukti melakukan penistaan dan penodaan terhadap agama seperti yang dituduhkan kepada saya selama ini. Karenanya saya tidak terbukti sebagai penista atau penoda agama," kata Ahok.
Dalam pembacaan pledoinya , Ahok mengatakan kalau dirinya sudah menjadi korban fitnah.
Pernyataannya saat di Kepulauan Seribu baru ramai setelah adanya video yang diunggah oleh Buni Yani di akun media sosialnya.
SARANA118 AGEN JUDI TOGEL ONLINE TERPERCAYA
Pelapor Ahok pun menurut dirinya bukanlah merupakan orang yang langsung mendengar kata kata pidato ahok di Kepulauan Seribu, tidak berada di tempat dan melihat video secara utuh.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, haruskah masih dipaksakan bahwa saya menghina satu golongan, padahal tidak ada niat untuk memusuhi atau menghina siapapun, dan tidak ada bukti bahwa saya telah mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama," kata Ahok.
Ahok berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Dia menilai, hakim akan mengambil keputusan demi keadilan dan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Komentar
Posting Komentar